Diproses Hukum, Pelaku Candaan Bom di Pesawat Pelita Air Diserahkan ke Otoritas Bandara 

Yoyok Agusta
Pelaku candaan bom di pesawat Pelita Air, SHW (tengah) saat diserahkan ke otban III. (Yoyok Agusta).

SIDOARJO, iNews.id - Lanudal Juanda menyerahkan pelaku candaan bom dalam pesawat, SHW, ke Otoritas Bandara (otban) Wilayah III, Kamis (7/12/2023). Penyerahan ini dilakukan setelah warga asal Depok, Jawa Barat tersebut diperiksa intensif selama 12 jam oleh Pomal dan Satgaspam Juanda. 

Komandan Pangakalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda, Kolonel (P) TNI Heru Prasetyo, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya bercanda. Meski begitu, proses hukum tetap dilakukan. "Maka hari ini, saudara SHW kami serahkkan ke otban," katanya.

Kepala Otban Wilayah III surabaya, Rizal, mengatakan, pada kasus ini, pelaku akan dijerat Pasal 344, huruf e, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. "Ancaman hukuamnnya paling sedikit satu tahun penjara," katanya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Kembali Ricuh, Terdakwa Dimaki Pengunjung

57 tahun lalu

Jokowi soal Fitnah Ijazah Palsu dengan Tersangka Roy Suryo Cs: Pintu Maaf Terbuka, tapi...

57 tahun lalu

Polda Kalbar Tegas! 2 WNA China Serang TNI di Ketapang Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kepala BNPB Pantau Banjir dan Longsor di Sumut, 2 Pesawat Dikerahkan Evakuasi Warga

57 tahun lalu

Pesawat Jatuh di Karawang Belum Bisa Dievakuasi Hari Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal