Diperiksa 5 Jam, Kepala Disperindag Jember Ditahan terkait Korupsi Proyek Pasar

Bambang Sugiarto
Antara
Kepala Disperindag Jember berinisial AM memakai rompi merah muda saat dibawa ke rumah tahanan Kejari Jember. (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

"Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AM sebagai tersangka berupa keterangan saksi-saksi dan surat atau dokumen, namun kami tidak bisa menyampaikan secara detail peranan AM dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan," tuturnya.

Dia menjelaskan, AM dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

BACA JUGA: Tersandung Korupsi Hibah Bansos, Ketua DPRD Jember Ditahan 

Dalam proyek revitalisasi Pasar Manggisan tersebut, tersangka AM yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen diduga merugikan negara sebesar Rp685 juta.

"Sejauh ini masih ada satu tersangka yang kami tetapkan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan karena kami masih terus mendalaminya," katanya.

Dia mengatakan, sebanyak 24 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Jember dan saksi-saksi tersebut diduga mengetahui tentang revitalisasi Pasar Manggisan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Berbagai Kasus Kejahatan, Narkotika hingga Senpi

57 tahun lalu

Dinamika Kasus Kades Mundurejo Jember, Terbaru Kuasa Hukum Cabut Gugatan Praperadilan

57 tahun lalu

Peluk Perdamaian Tersangka dan Korban Penganiayaan

57 tahun lalu

Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Pelita Sukabumi, Staf Ahli Wali Kota Diberhentikan

57 tahun lalu

Kabur sejak Januari, DPO Kasus Korupsi Proyek Pasar Manggisan Jember Ditangkap Tim Tabur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal