"Penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AM sebagai tersangka berupa keterangan saksi-saksi dan surat atau dokumen, namun kami tidak bisa menyampaikan secara detail peranan AM dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan," tuturnya.
Dia menjelaskan, AM dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
BACA JUGA: Tersandung Korupsi Hibah Bansos, Ketua DPRD Jember Ditahan
Dalam proyek revitalisasi Pasar Manggisan tersebut, tersangka AM yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen diduga merugikan negara sebesar Rp685 juta.
"Sejauh ini masih ada satu tersangka yang kami tetapkan, namun tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan karena kami masih terus mendalaminya," katanya.
Dia mengatakan, sebanyak 24 saksi sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Jember dan saksi-saksi tersebut diduga mengetahui tentang revitalisasi Pasar Manggisan.