JEMBER, iNews.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, menahan Kepala Dinas Pariwisata yang juga mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berinisial AM setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Manggisan.
AM menggunakan rompi merah muda keluar dari ruangan Kantor Kejari Jember dengan pengawalan jaksa dan petugas untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember, Rabu (22/1/2020) sore.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap AM selama lima jam, selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus revitalisasi Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Jember, Setyo Adhi Wicaksono dalam konferensi pers di Kejari Jember.
BACA JUGA: Diduga Korupsi Dana PAUD, Mantan Pejabat Disdik Ditahan Kejari Jember
Menurut Setyo, tersangka AM dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen karena saat itu menjabat sebagai Kepala Disperindag Jember.