Dipenjara, Ahmad Dhani Berkeluh Kesah dan Tulis Surat Terbuka

Pramono Putra
Ahmad Dhani dikawal dari Rutan Medaeng menuju PN Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Selasa (12/2/2019). (Foto: iNews/Pramono Putra)

Namun, surat itu pertama kali beredar dari orang dekatnya dan memang berasal dari Ahmad Dhani, serta ditujukan bagi para wartawan.

Diketahui, dalam sidang di PN Surabaya, kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru atas dakwaan terhadap kliennya. Dia menganggap dakwaan cacat hukum karena tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Keberatan ini disampaikan Aldwin dalam eksepsi dalam persidangan kedua. “Dakwaan saudara jaksa itu keliru karena perkara pencemaran nama baik, harus dilaporkan oleh korban. Yang melaporkan juga harus orang, bukan organisasi,” kata Aldwin Rahardian. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur

57 tahun lalu

Ronald Tannur Divonis Bebas, Mahfud MD Minta KY Periksa Hakim PN Surabaya

57 tahun lalu

Mahfud MD Soroti Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur: Harus Diperiksa karena Tak Masuk Akal

57 tahun lalu

Memori Kasasi Kejaksaan Terkendala Salinan Putusan Bebas Ronald Tannur dari PN Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal