Namun, surat itu pertama kali beredar dari orang dekatnya dan memang berasal dari Ahmad Dhani, serta ditujukan bagi para wartawan.
Diketahui, dalam sidang di PN Surabaya, kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru atas dakwaan terhadap kliennya. Dia menganggap dakwaan cacat hukum karena tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Keberatan ini disampaikan Aldwin dalam eksepsi dalam persidangan kedua. “Dakwaan saudara jaksa itu keliru karena perkara pencemaran nama baik, harus dilaporkan oleh korban. Yang melaporkan juga harus orang, bukan organisasi,” kata Aldwin Rahardian.