Di sisi lain, menyikapi kondisi psikologis dan usia nasabah yang sudah lansia, DPRD Jombang sempat mengusulkan agar Bank Jombang memutihkan atau membebaskan seluruh sisa utang Ngatini. Namun, usulan tersebut langsung ditolak oleh Dirut Bank Jombang dengan alasan regulasi dan tata kelola keuangan sanksi perbankan.
Ketua Komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani menegaskan, akan terus mengawal kasus ini agar menemukan titik terang yang adil bagi kedua belah pihak tanpa ada yang dirugikan secara hukum.