Dinkes Surabaya Laporkan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster ke Polisi

Antara
Dinkes Surabaya melaporkan sindikat jual beli vaksin booster. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Sampai dengan saat ini, (vaksin booster) belum ada Surat Edaran dan petunjuk teknis terkait hal tersebut," katanya.

Sindikat ini menjual sekaligus menggelar vaksinasi dosis ketiga menggunakan Sinovac, dengan biaya Rp250.00 per orang. 

Praktik tersebut ilegal karena vaksin booster untuk kalangan umum baru akan secara resmi dilaksanakan oleh pemerintah untuk masyarakat pada 2022 mendatang.

Adapun tiga lokasi yang menjadi tempat praktik ilegal tersebut yakni mulai dari tempat ibadah, kantor pengiriman jasa kirim barang sampai kafe.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Minat Masyarakat untuk Vaksin Booster Kedua Turun, di Kota Jogja Baru Capai 31 Persen

57 tahun lalu

Beroperasi 24 Jam, Puskesmas di Surabaya Tetap Buka saat Malam Tahun Baru

57 tahun lalu

PT KAI Terbitkan Aturan Baru Naik Kereta Api, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Antisipasi Virus Corona XBB saat Nataru, MTP-Polda Jabar Gelar Vaksinasi Booster

57 tahun lalu

Kota Jogja Siap Lakukan Vaksinasi Booster untuk Lansia, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal