Dinkes Surabaya Laporkan Sindikat Jual Beli Vaksin Booster ke Polisi

Antara
Dinkes Surabaya melaporkan sindikat jual beli vaksin booster. (Foto: Ilustrasi/Ist)

SURABAYA, iNews.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Jawa Timur melaporkan kasus dugaan sindikat jual belivaksin booster berbayar dan ilegal ke polisi.

Praktik jual beli vaksinasi dosis ketiga atau booster berbayar itu diduga dilakukan sepanjang November-Desember 2021.

Kepala Dinkes Kota Surabaya, Nanik Sukristina mengatakan, pelaporan itu dilakukan usai terdapat salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250.000.

"Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," katanya, Rabu (5/1/2022).

Menurut dia, pihak Polrestabes Surabaya saat ini sedang melakukan penyidikan.

Nanik juga memastikan bahwa vaksin booster untuk warga saat ini masih belum dilakukan karena Pemkot Surabaya masih menunggu Surat Edaran (SE) dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Minat Masyarakat untuk Vaksin Booster Kedua Turun, di Kota Jogja Baru Capai 31 Persen

57 tahun lalu

Beroperasi 24 Jam, Puskesmas di Surabaya Tetap Buka saat Malam Tahun Baru

57 tahun lalu

PT KAI Terbitkan Aturan Baru Naik Kereta Api, Ini Syaratnya

57 tahun lalu

Antisipasi Virus Corona XBB saat Nataru, MTP-Polda Jabar Gelar Vaksinasi Booster

57 tahun lalu

Kota Jogja Siap Lakukan Vaksinasi Booster untuk Lansia, tapi...

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal