Dilimpahkan ke Jaksa, 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Segera Diadili

Lukman Hakim
Lima tersangka Tragedi Kanjuruhan dilimpahkan Polda Jatim ke Jaksa Kejati, Rabu (21/12/2022) untuk diadili. (Foto: MPI/Lukman Hakim)

SURABAYA, iNews.idLima tersangkatragedi Kanjuruhan beserta barang buktinya dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati), Rabu (21/12/2022). 

Kelima tersangka itu yakni, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52  UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP. 

Sementara barang bukti yang turut diserahkan ke Kejati Jatim antara lain, sejumlah surat, gas gun, senjata flas ball, selongsong peluru gas air mata, proyektil peluru gas airmata, proyektil peluru gas airmata,  barang barang para korban, batu, laporan pengeluaran tiket pertandingan, DVR dan potongan besi. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Fathur Rohman mengatakan, setelah menjalani tahap dua, para tersangka selanjutnya ditahan di Rutan Polda Jatim selama 20 hari. Terhitung sejak Rabu (21/12/2022) hingga Senin (9/12/2023). 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersangka, Wakil Bupati PALI Ditahan Kejati Sumsel Kasus Suap Proyek Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Demo Korupsi Jembatan Cirauci di Kejati Sultra Ricuh, Sejumlah Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal