Karena itu, kata Hidayat, Gerindra melaporkan EM ke Subdit V Siber Dirreskrimsus Polda Jatim atas dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.
“Kami melakukan screenshot dan sekaligus melalui flashdisk rekaman di 'mimbar youtube'. Saya kira sudah cukup menjadi bukti dan sudah layak diproses secara hukum," ujarnya.
Hidayat menambahkan, DPD maupun DPC Partai Gerindra hingga saat ini belum menerima adanya upaya klarifikasi ataupun permohonan maaf dari EM.
“Kalau di pusat, kami juga belum dapat informasi, yang jelas bahwa hasil komunikasi kami dengan para kader di seluruh indonesia kita sepakat kita melaporkan ke aparat penegak hukum," katanya.
Hidayat menjelaskan, pelaporan ini sebagai proses edukasi terhadap semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat. Sekaligus menimbulkan efek jera terhadap terlapor agar tidak melakukan hal serupa di kemudian hari.