Selain di Bendungan Lahor, kata dia, ketiga tersangka juga melancarkan aksinya di rumah salah satu pelaku. Tersangka juga merekam hubungan badan menggunakan telepon genggam namun beruntung video mesum tersebut tidak sampai tersebar ke masyarakat. “Pada saat disetubuhi tersangka YU, direkam oleh HP YU. Setelah itu bergantian dua tersangka lainnya,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, ketiga tersangka memaksa korban masuk ke kamar dan diancam untuk tidak berteriak. “Di lingkungan rumah tersangka ini memang ada larangan membawa masuk perempuan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 juncto 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.