"Harapannya, dengan adanya target testing yang bisa mencapai standar WHO maka kasus bisa diisolasi dan rantai penularan dapat dihambat," ucap dr Jibril.
Selain itu, faktor lainnya penerbitan KMK RI Nomor HK.01.07/MENKES/4794/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen Dalam Pemeriksaan Covid-19.
"Harapannya, kapasitas pelaksanaan tracing (pelacakan) di daerah meningkat dengan ditemukannya banyak kasus. Ini lalu ditindaklanjuti dengan isolasi sehingga terhenti penularannya," katanya.