Bagi Hatta hal itu kurang tepat. Dalam sistem kabinet parlementer. Apa yang dilakukan kepala negara dan wakil kepala negara tidak hanya harus diketahui dan disetujui kabinet. Tapi juga harus sejalan dengan kebijaksanaan kabinet. Sementara Bung Karno dianggap lebih suka memposisikan diri sebagai pemimpin rakyat dari pada Presiden konstitusional.
Bung Karno lebih suka berbicara atau berpidato langsung dengan rakyat di dalam rapat-rapat umum yang itu seakan lebih utama dari pada berpidato di depan DPR. Bung Karno juga dianggap kerap memasuki urusan yang menjadi wilayah kabinet. Dia pernah menuntut agar disetujui membakar semangat rakyat dalam menghadapi masalah Irian tahun 1950-1951.
"Tuntutan yang terpaksa secara tegas ditolak Perdana Menteri Natsir," tulis Deliar Noer dalam “Partai Islam di Pentas Nasional 1945-1965 (1987).
Di sisi lain Bung Karno menginginkan kabinet yang terbentuk dari hasil pemilihan umum 1955 bisa “berkaki empat”, yakni secara inti terdiri atas empat partai besar, yaitu PNI, Masyumi, NU dan PKI. Sehingga ketika kabinet Ali Sastroamidjojo II terbentuk, Bung Karno tidak segera mengesahkannya. "Ia mencoba agar formatur Ali bisa menerima gagasannya untuk memasukkan PKI ke dalam kabinet".
Bung Hatta kecewa berat dengan pemikiran sekaligus manuver politik Bung Karno, namun tidak bisa berbuat apa-apa. Yang bisa ia lakukan hanya mengingatkan. Namun hal itu tidak bisa dikemukakan di depan umum, karena melanggar konstitusi. Bung Hatta juga tak ingin rakyat Indonesia yang selama ini menganggap Dwitunggal bagai satu badan, menjadi bingung.