Buron 5 Bulan, Residivis Begal Santri di Bangkalan Pincang usai Tertangkap

Taufik Syahrawi
Residivis yang membegal santri di Bangkalan ditangkap usai buron selama lima bulan. Dia ditembak polisi karena sempat hendak lari. (Foto: Taufik Syahrawi)

Kepada polisi, JA mengakui telah membegal santri itu. Namun dia berkali-kali membantah telah membacok korban. 

Bantahan ini membuat polisi sempat geram. Karena berdasarkan keterangan korban, JA melukainya.

"Pelaku sempat membantah telah membacok korban, namun hal ini masih kami dalami," ucap Ferry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Tak Bisa Berenang, Santri di Banjarnegara Hilang Terseret Arus Sungai Serayu

57 tahun lalu

Bidik Basis Santri Jawa Timur, Perindo Resmi Lantik Cak Jaz sebagai Ketua DPW

57 tahun lalu

Santri Ponpes di Pelalawan Kritis Dianiaya Kakak Kelas, Diduga Perkara Nonton Film di HP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal