Buron 5 Bulan, Residivis Begal Santri di Bangkalan Pincang usai Tertangkap

Taufik Syahrawi
Residivis yang membegal santri di Bangkalan ditangkap usai buron selama lima bulan. Dia ditembak polisi karena sempat hendak lari. (Foto: Taufik Syahrawi)

Kepada polisi, JA mengakui telah membegal santri itu. Namun dia berkali-kali membantah telah membacok korban. 

Bantahan ini membuat polisi sempat geram. Karena berdasarkan keterangan korban, JA melukainya.

"Pelaku sempat membantah telah membacok korban, namun hal ini masih kami dalami," ucap Ferry.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau curas dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

Terekam CCTV, Pria di Tuban Bobol Rumah Warga Curi Uang Rp100.000

9 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

10 hari lalu

LPA Mataram Buka Suara soal Santri Korban Pembakaran Dicegat Temui Densu di Jakarta

10 hari lalu

Viral Santri Korban Pembakaran di Lombok Tengah Dicegat Temui Densu di Jakarta

11 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal