2 Penganiaya dan Perampas Senpi Milik Anggota TNI di Wakal Ditangkap, 2 Lagi Buron

Antara
Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora (tengah) saat ekspose penangkan dua dari empat terduga penganiayaan anggota TNI AD dan perampasan satu pucuk senpi laras pendek di Mapolresta Pulau Ambon. (ANTARA)

AMBON, iNews.id - Dua terduga pelaku penganiayaan dan perampasan satu pucuk senjata api laras pendek milik anggota TNI AD dari Detasemen Intelijen (Denintel) Kodam XVI Pattimura Elpiawan ditangkap. Mereka diamankan personel Polresta Pulau Ambon dan PP Lease

"Dua pelaku yang telah diamankan dan sementara diproses hukum berinisial DN (29) dan HW (25)," ujar Kapolresta Pulau Ambon dan PP Lease Kombes Pol Raja Arthur Simamora, Selasa (20/6/2023).

Sementara dua tersangka lain berinisial RB alias Baret dan BM masih diburu. Mereka menganiaya korban Elpiawan pada 27 Februari 2023 di Negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Pelaku DN dan HW ditangkap berdasarkan laporan yang dilakukan korban Elpiawan usai menjalani perawatan medis akibat luka bacok yang dialaminya.

Menurutnya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke 2e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Brutal! Kakak Aniaya Adik Perempuan di Gowa hingga Memar di Sekujur Tubuh

57 tahun lalu

Pria Penganiaya Perempuan Petugas SPBU di Makassar Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Kesal Mertua Ditegur Serobot Antrean, Pria di Makassar Aniaya Perempuan Petugas SPBU

57 tahun lalu

Ayah Kandung Penganiaya Balita di Padang Ditangkap, Polisi Ungkap Dipicu Sabu

57 tahun lalu

Balita 1,5 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung, Tubuh Penuh Luka Lepuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal