Bupati Jombang Nonaktif Dituntut 8 Tahun Penjara terkait Kasus Suap

Sindonews
Lukman Hakim
Bupati Jombang nonaktif Nyono Suharli Wihandoko saat diperiksa di Gedung KPK Jakarta. (Foto: Dok.iNews.id)

SURABAYA, iNews.id - Bupati Jombang NonaktifNyono Suharli Wihandoko dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jatim, Selasa (21/8/2018).

Dalam tuntutannya, JPU KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, politisi Partai Golkar itu dianggap terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal memberatkan, kata JPU, terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi dan sebagai kepala daerah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengaku menyesal dan mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang sebesar Rp1 miliar.

“Meminta pada majelis hakim agar menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan,” tandas Wawan.

Wawan menambahkan, tuntutan tersebut merujuk pada dakwaan pertama (Pasal 12 huruf a). Atas dasar itu, dengan fakta-fakta persidangan, JPU meyakini, tuntutan hukuman ini ada kaitannya dengan kewenangan yang melekat dengan terdakwa.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
7 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

11 hari lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

14 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

18 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

1 bulan lalu

Sidang Perdana Dikawal Ketat, Eks Bupati Pati Sudewo Didakwa Terima Suap Rp1,37 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal