Buntut Pembongkaran Pagar Stadion Kanjuruhan, Polisi Periksa Kontraktor

Avirista Midaada
Polisi memeriksa kontraktor buntut pembongkaran pagar Stadion Kanjuruhan. (Foto: iNews)

MALANG, iNews.id - Polres Malang memanggil dan memeriksa saksi kunci dari perusahaan yang disebut memerintahkan pembongkaran pagarStadion Kanjuruhan. Perusahaan tersebut yakni CV Anam Jaya Teknik (AJT). 

Pembongkaran pagar itu diketahui atas perintah Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Anugerah Citra Abadi.

Direktur PT Anugerah Citra Abadi Bambang Judo Utomo pun mengaku ada tiga pertanyaan yang harus dijawabnya panjang lebar, termasuk beberapa bukti yang dibawanya. 

Dia mengaku terkejut dengan pernyataan CV yang membongkar pagar Stadion Kanjuruhan pasca tragedi kemanusiaan.

"Saya selaku Direktur PT Anugerah Citra Abadi mengaku terkejut dengan adanya SPK (Surat Perintah Kerja). Jadi SPK itu semuanya bodong. Tidak ada SPK itu, apalagi yang menyangkut namanya bapak komisaris saya, Bapak Iwan Kurniawan," ucap Bambang Judo Utomo, di Mapolres Malang, Rabu (14/12/2022). 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Singosari Malang, Pemotor Tewas Tabrak Truk Tangki Parkir di Jalan

57 tahun lalu

Hasil Super League Arema FC vs Malut United, Singo Edan Ditahan Imbang 1-1

57 tahun lalu

Hasil Arema FC vs Semen Padang 3-0 di Super League: Vinicius Cetak Brace

57 tahun lalu

Hasil Arema FC vs Persijap 1-0 di Super League: Hansamu Yama jadi Pembeda

57 tahun lalu

Hasil Super League 2025 Arema Vs Persib Bandung: Comeback, Maung Bandung Menang 2-1

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal