Menurut Wahyudin Latif, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya karena iseng dan ingin membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami berharap, ke depan tak boleh ada lagi kasus-kasus berita bohong atau laporan-laporan palsu,” katanya.
Akibat keisengannya itu, tersangka AY dijerat Pasal 14 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.