Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

iNews
Ilustrasi, kekerasan seksual. (Foto: Istimewa).

SURABAYA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 11 bulan kepada Bimas Nurcahya, pemilik PT Pragita Perbawa Pustaka, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Selain penjara, Bimas juga dijatuhkan sanksi denda Rp100 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pimpinan asosiasi publishing musik tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual. 

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina yang menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan.

Majelis hakim menilai, seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat serta keterangan terdakwa selama persidangan.

Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu hampir dua tahun. Tindakan itu dinilai menimbulkan dampak psikologis yang berat serta kerugian moral bagi korban.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral Pengakuan Gadis di Cirebon Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri sejak SMA

57 tahun lalu

Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Perkara Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Eks Anak Buah Bobby Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal