SURABAYA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 11 bulan kepada Bimas Nurcahya, pemilik PT Pragita Perbawa Pustaka, dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Selain penjara, Bimas juga dijatuhkan sanksi denda Rp100 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan pimpinan asosiasi publishing musik tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina yang menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 2 bulan.
Majelis hakim menilai, seluruh unsur tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, alat bukti surat serta keterangan terdakwa selama persidangan.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu hampir dua tahun. Tindakan itu dinilai menimbulkan dampak psikologis yang berat serta kerugian moral bagi korban.