Laporan Kekerasan Seksual Melonjak, Korban Semakin Berani Mengadu sejak UU TPKS Disahkan

Yuwantoro Winduajie
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Empat tahun setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan kasus kekerasan seksual. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, laporan kasus kekerasan seksual pada 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus.

Pada 2025, laporan kasus kekerasan seksual melonjak mencapai 22.848 laporan.

Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menilai, meningkatnya laporan kekerasan seksual menjadi indikasi tumbuhnya keberanian korban untuk melapor demi mendapatkan keadilan.

“Pada fase tahun keempat ini, Komnas Perempuan juga mencatatkan terus berulangnya kasus kekerasan seksual yang mencuat di publik dan viral," kata Dahlia dalam keterangannya, dikutip Senin (18/5/2026).

Komisioner Komnas Perempuan, R Sri Agustini menambahkan, pengesahan UU TPKS membawa pembaharuan hukum nasional dengan pendekatan yang berperspektif korban dan berbasis hak asasi manusia.

“Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi dan pemulihan,” ujar Agustini.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
24 jam lalu

Mensos Minta Kiai Cabul Predator Seks di Pati Dipenjara Seumur Hidup: Hukum Seberat-beratnya!

Megapolitan
1 hari lalu

Viral Kepala SMK di Tangsel Diduga Child Grooming Siswi, Polisi Turun Tangan

Nasional
2 hari lalu

Polri: Syekh Ahmad Al Misry Coba Copot Status WNI agar Lepas Jerat Hukum Dugaan Pelecehan

Megapolitan
3 hari lalu

Viral Perempuan Jatuh ke Rel dari Peron Stasiun Manggarai, Begini Kondisinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal