JAKARTA, iNews.id - Empat tahun setelah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disahkan, Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mencatat peningkatan signifikan jumlah laporan kasus kekerasan seksual. Berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, laporan kasus kekerasan seksual pada 2022 tercatat sebanyak 6.315 kasus.
Pada 2025, laporan kasus kekerasan seksual melonjak mencapai 22.848 laporan.
Komisioner Komnas Perempuan, Dahlia Madanih menilai, meningkatnya laporan kekerasan seksual menjadi indikasi tumbuhnya keberanian korban untuk melapor demi mendapatkan keadilan.
“Pada fase tahun keempat ini, Komnas Perempuan juga mencatatkan terus berulangnya kasus kekerasan seksual yang mencuat di publik dan viral," kata Dahlia dalam keterangannya, dikutip Senin (18/5/2026).
Komisioner Komnas Perempuan, R Sri Agustini menambahkan, pengesahan UU TPKS membawa pembaharuan hukum nasional dengan pendekatan yang berperspektif korban dan berbasis hak asasi manusia.
“Kehadiran UU TPKS juga memperluas pengakuan negara terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual sekaligus memperkuat hak korban atas perlindungan, penanganan, restitusi dan pemulihan,” ujar Agustini.