Bos Bus Pariwisata jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batu, Terancam 12 Tahun Bui

Avirista Midaada
Bos bus pariwisata ditetapkan tersangka kecelakaan maut di Kota Batu. (Foto: MPI)

Pemilik bus dijerat dengan Pasal 311 ayat 2, 3, 4 , dan 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan atau 359 atau Pasal 360 kUHP.

"Pelaku dijerat dengan pidana paling lama 12 tahun penjara, dan paling banyak denda Rp24 juta," tukasnya.

Sebelumnya, pascakecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans bernopol DK 7942 GB yang menabrak 12 kendaraan pada Rabu malam (8/1/2025). 

Peristiwa ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, hingga Jalan Ir. Soekarno, Kota Batu, dan polisi sudah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka itu merupakan sopir bus berinisial MAS (30) warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

MAS Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi "perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang - orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan jug meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.

Hasil pemeriksaan awal bus diketahui rem tidak berfungsi. Selain itu secara administrasi kendaraan, baik surat izin angkut, uji KIR, hingga STNK sudah mati, dan tidak laik jalan. Rem blong itulah yang mengakibatkan bus menghantam 12 kendaraan, terdiri darı enam mobil dan enam sepeda motor. Sebanyak 4 orang meninggal dunia seketika, dan 10 orang lainnya luka-luka dilarikan ke tiga rumah sakit terdekat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Kota Batu, Truk Gagal Menanjak Terjun ke Jurang 

57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Bawah Jembatan Cangar Batu

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Batu Tewaskan 1 Orang, Truk Rem Blong

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Rem Blong Tabrak 4 Kendaraan di Batu, 1 Tewas 3 Luka

57 tahun lalu

Maling Bobol Rumah Penjual Emas di Batu Jatim, Gasak 3 Brankas Berisi Logam Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal