Pemilik bus dijerat dengan Pasal 311 ayat 2, 3, 4 , dan 5 undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan atau 359 atau Pasal 360 kUHP.
"Pelaku dijerat dengan pidana paling lama 12 tahun penjara, dan paling banyak denda Rp24 juta," tukasnya.
Sebelumnya, pascakecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans bernopol DK 7942 GB yang menabrak 12 kendaraan pada Rabu malam (8/1/2025).
Peristiwa ini terjadi di Jalan Imam Bonjol, Jalan Pattimura, hingga Jalan Ir. Soekarno, Kota Batu, dan polisi sudah menetapkan satu orang tersangka. Tersangka itu merupakan sopir bus berinisial MAS (30) warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
MAS Pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi "perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang - orang lain dan mengakibatkan kerugian materil luka ringan luka berat dan jug meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.
Hasil pemeriksaan awal bus diketahui rem tidak berfungsi. Selain itu secara administrasi kendaraan, baik surat izin angkut, uji KIR, hingga STNK sudah mati, dan tidak laik jalan. Rem blong itulah yang mengakibatkan bus menghantam 12 kendaraan, terdiri darı enam mobil dan enam sepeda motor. Sebanyak 4 orang meninggal dunia seketika, dan 10 orang lainnya luka-luka dilarikan ke tiga rumah sakit terdekat.