Bos Bus Pariwisata jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batu, Terancam 12 Tahun Bui

Avirista Midaada
Bos bus pariwisata ditetapkan tersangka kecelakaan maut di Kota Batu. (Foto: MPI)

BATU, iNews.id - Pemilik bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial RW (33) ditetapkan jadi tersangka kecelakaan maut di Kota Batu

Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan dan empat alat bukti lainnya baik dari internal maupun eksternal selama proses penyidikan kecelakaan.

"Ada korelasi hubungan (antara pengemudi dan pemilik bus), sehingga hari ini kami tadi malam mendapatkan lagi tersangka RW, selaku pemilik kendaraan bus Hino DK 7942 GB," kata Kapolresta Batu, Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (17/1/2025).

Dia mengatakan, RW, warga Jalan Kereta Winangun, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dijerat karena masuk pada unsur kelalaian, akibat tidak mengurus izin trayek meski izin perusahaan PT Sakhindra Cemerlang Wisata, legal dan sah. 

"Perusahaan legal, izin trayek tidak ada, operasional angkutan penumpang tanpa izin, dan tidak ada pengaktifan," ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan di Kota Batu, Truk Gagal Menanjak Terjun ke Jurang 

57 tahun lalu

Geger! Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Bawah Jembatan Cangar Batu

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Beruntun 5 Kendaraan di Batu Tewaskan 1 Orang, Truk Rem Blong

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun Truk Rem Blong Tabrak 4 Kendaraan di Batu, 1 Tewas 3 Luka

57 tahun lalu

Maling Bobol Rumah Penjual Emas di Batu Jatim, Gasak 3 Brankas Berisi Logam Mulia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal