Bos Bus Pariwisata jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Batu, Terancam 12 Tahun Bui
BATU, iNews.id - Pemilik bus pariwisata Sakhindra Trans berinisial RW (33) ditetapkan jadi tersangka kecelakaan maut di Kota Batu.
Penetapan tersangka itu berdasarkan pengembangan hasil penyelidikan dan empat alat bukti lainnya baik dari internal maupun eksternal selama proses penyidikan kecelakaan.
"Ada korelasi hubungan (antara pengemudi dan pemilik bus), sehingga hari ini kami tadi malam mendapatkan lagi tersangka RW, selaku pemilik kendaraan bus Hino DK 7942 GB," kata Kapolresta Batu, Andi Yudha Pranata, saat konferensi pers di Mapolres Batu, Jumat (17/1/2025).
Dia mengatakan, RW, warga Jalan Kereta Winangun, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, dijerat karena masuk pada unsur kelalaian, akibat tidak mengurus izin trayek meski izin perusahaan PT Sakhindra Cemerlang Wisata, legal dan sah.
"Perusahaan legal, izin trayek tidak ada, operasional angkutan penumpang tanpa izin, dan tidak ada pengaktifan," ujarnya.