Bongkar Jaringan Narkoba, Polresta Banyuwangi Ringkus 32 Tersangka 

Eris Utomo
Ilustrasi penangkapan 32 pelaku jaringan peredaran narkoba di Banyuwangi. (istimewa).

Arman mengatakan, modus peredaran narkotika jenis sabu ini dilakukan pelaku pada umumnya, yakni dengan sistem ranjau. Melalui sistem ini, antara pembeli dan penjual narkotika tidak saling bertemu. "Kami masih terus melakukan pendalaman atas jaringan ini," ujarnya.

Sementara itu, barang bukti sabu kini telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi. Selain 139,4 sabul, polisi juga menyiya uang tunai Rp1,456.000, 33 unit HP, 13 timbangan digital dan delapan unit sepeda motor. 
 
Untuk mempertanggung jawabkan perbuataanya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Konvoi Bawa Celurit dan Pedang, 4 Anggota Geng Motor Banyuwangi Ditangkap

57 tahun lalu

Riau Bentuk Satgas Anti-Narkoba, Perkuat Penindakan dan Pencegahan

57 tahun lalu

Terbongkar! Mafia BBM Subsidi di Banyuwangi, 7 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Polresta Sidoarjo Tangkap 25 Orang terkait Narkoba, Kurir hingga Pengedar

57 tahun lalu

Keren! Penampakan Kapal Cepat Baru Polresta Banyuwangi, Perkuat Patroli Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal