Bobol Uang Rp2,9 Miliar, Petugas Pengisian ATM Bank Jatim Dijebloskan ke Penjara 

Lukman Hakim
Tersangka OS mengenakan rompi tahanan di Kejari Surabaya. (Lukman Hakim).

Selanjutnya, uang yang telah diambil oleh tersangka OS dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti pergi ke tempat hiburan malam, bermain robot trading dan sebagai uang muka pembelian mobil mewah. "Perkaranya sudah tahap dua dan saat ini tersangka kami tahan di Rutan Kejati Jawa Timur," ujarnya. 

Atas perkara ini, OS di dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya, pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal