Kepala BNN Kota Mojokerto, AKBP Suharsi mengatakan, selama ini vila di kawasan wisata Pacet, Kabupaten Mojokerto sering dijadikan tempat pesta sabu. Dalam satu tahun misalnya, rata-rata ada 10 laporan masyarakat tentang pesta narkoba di wilayah itu.
“Penggerebekan ini juga atas laporan warga. Mereka resah, banyak vila dijadikan ajang pesta, sehingga kami lakukan penangkapan,” katanya.
Atas kasus ini, polisi juga mengamankan satu paket sabu-sabu, alat hisap serta uang Rp1 juta. Para pelaku juga dijerat pasal 114, subsider 112, subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.