Bejat, Pemuda Bangkalan Perkosa Pacar di Bawah Umur Modus Rayuan agar Direstui Ortu

Taufik Syahrawi
Pemuda pengangguran di Bangkalan ditangkap polisi karena telah memperkosa pacar di bawah umur dua kali dengan modus rayuan agar hubungan direstui ortu. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kepada petugas, HM mengakui semua perbuatannya. Dia berdalih melakukan perbuatan bejat ke korban karena sayang dan tidak ingin dipisahkan akibat terkendala restu.

"Selain menangkap pelaku kami juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk beberapa baju dan pakaian milik korban yang dipakai saat tindakan asusila tersebut dilakukan," kata Bangkit.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemuda di Pati Nekat Bakar Rumah Orang Tua gegara Tak Diberi Uang Merantau

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal