Bejat, Ayah di Sumenep Perkosa Anak Tiri saat Tidur Bertiga di Samping Istri

Diwan Mohammad Zahri
Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro saat ekspose kasus ayah perkosa anak tiri selama 3 tahun. (Foto: MPI/Diwan MZ)

"Akibat aksi bejat pelaku yang berulang, korban mengalami trauma berat hingga akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya," ujar Wakapolres.

Ibu korban tak terima dengan perbuatan suaminya hingga melapor ke Polres Sampang, Mendapat laporan, pelaku langsung ditangkap anggota Unit Resmob Polres Sumenep di kediamannya Jalan Imam Bonjol Desa Pamolokan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman pidana 15 tahun ditambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tua atau wali.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Ditangkap di Surabaya, Begini Siasat Licik Pria Pemerkosa Mahasiswi Kaltara

57 tahun lalu

Kabur ke Surabaya, Pemerkosa Mahasiswi Modus Cari Baby Sitter di Makassar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal