Bejat! Ayah di Kediri Cabuli Anak Kandung Selama 7 Tahun sejak SD

Afnan Subagio
Tersangka WA tertunduk lesu saat dihadirkan dalam gelar perkara kasus pencabulan anak di Mapolresta Kediri. WA tega mencabuli anak kandungnya selama tujuh tahun. (Foto: iNews/Afnan Subagyo)

Menurut Kapolresta, motif utama tersangka mencabuli anaknya karena untuk melampiaskan nafsu dan mencari kepuasan semata. 

Akibat perbuatan bejat ayahnya, korban kini mengalami trauma berat. Untuk menjaga kestabilan jiwanya, kini korban berada dalam pendampingan tim psikiater Polresta Kediri. Sedangkan tersangka ditahan di mapolrets.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

57 tahun lalu

Oknum Guru Ngaji di Bandarlampung Setahun Lebih Cabuli 4 Murid

57 tahun lalu

Buron 4 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak Tiri Ditangkap di Bandara El Tari Kupang

57 tahun lalu

Remaja 14 Tahun Tidak Berani Pulang ke Rumah gegara Trauma Dicabuli Ayah Kandung

57 tahun lalu

Kuli Bangunan di Barito Utara Perkosa Bocah Berkebutuhan Khusus, Korban Hamil 6 Bulan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal