Bawa Kendaraan Pelat Merah, Pasutri di Probolinggo Curi Motor hingga Puluhan TKP

Hana Purwadi
Polisi tangkap suami istri pelaku curanmor. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Motor curian tersebut biasanya dijual pelaku antara Rp5 juta hingga Rp6 juta. "Dari tangan kedua tersangka ini kami amankan motor pelat merah, kunci T dan pelat nomor," katanya. 

Wadi mengatakan, aksi pasutri ini terbongkar setelah ada laporan dari korban bernama Widodo. Hasil olah TKP, polisi berhasil mengidentifikasi motor pelat merah dan mengarah kepada pelaku. 

Sementara itu, selain pasutri, polisi juga berhasil mengamankan penadahnya berinisial S. "Semuanya sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan," katanya. 

Akibat perbuatanya, pasutri ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

57 tahun lalu

Kronologi Pasutri di Gowa Ditemukan Tewas di Sungai, Hilang Terseret Air Bah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal