Karena itu Agus Gendroyono mengingatkan agar siapapun jangan mencuri peluang dari kesulitan melakukan pengawasan. Tanpa kejujuran semua pihak, maka upaya pemerintah menerbitkan PP ini akan sia-sia.
“Kalau dibiarkan kondisi ini tanpa ikut campur pemerintah, maka situasi yang amat dilematis akan dihadapi kita semua. Di satu sisi ekonomi dalam negeri akan lumpuh, daya beli masyarakat akan mengecil, PHK akan semakin banyak dan kita akan jadi negara konsumtif,” kata dia.
Agus yakin, terbitnya PP Nomor 22 tahun 2020 bukan hanya memudahkan badan usaha jasa konstruksi Indonesia untuk bangkit kembali, tapi juga menyalakan kembali api produksi barang dan jasa di dalam negeri.