Aturan Tegas Kerajaan Majapahit Soal Asmara, Pria yang Ajak Kawin Lari Perempuan Bisa Dibunuh

Avirista Midaada
Keraton atau Istana Kerajaan Majapahit menurut narasi Nagarakretagama (Istimewa)

MALANG, iNews.id - Urusan asmara dan percintaan diatur dengan tegas di masa Kerajaan Majapahit. Peraturan asmara dalam hukum perkawinan ini telah diatur pada kitab Undang-Undang Kerajaan Majapahit yang dicantumkan pada Kakawin Nagarakretagama.

Salah satu aturannya yakni, sang pria tidak bisa seenaknya jatuh cinta atau dimabuk asmara dengan perempuan. 

Dikutip dari buku "Tafsir Sejarah Nagarakertagama" dari Prof. Slamet Muljana, di era Majapahit, seorang pria yang hendak melakukan perkawinan biasanya menyerahkan mahar atau tukon, enam bulan sebelum hari perkawinan yang ditentukan. 

Penetapan ini dilakukan oleh orang tua perempuan dengan persetujuan orang tua pihak laki-laki. Tetapi jika orang tua perempuan tidak suka kepada calon menantunya, hal itu bisa dibatalkan.

Namun bila ada kemungkinan suatu saat sang perempuan akan dibawa lari oleh laki-laki, maka undang-undang Kutara Manawa menjadi landasan hukumnya. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Arkeolog Temukan Situs Majapahit di Bawah Jalan Desa Mojokerto, Begini Wujudnya

57 tahun lalu

Lamongan Gempar, Mayat Pria Ditemukan dalam Parit dengan Tangan dan Kaki Terikat

57 tahun lalu

Sejarah Masa Kejayaan dan Keruntuhan Kerajaan Majapahit akibat Perebutan Takhta

57 tahun lalu

Sengketa Tanah di Masa Majapahit, Ketika Pejabat Istana Kalah Gugatan Lawan Rakyat

57 tahun lalu

Momen Majapahit Dibumihanguskan, Pergolakan Internal Akhiri Kejayaan Kerajaan Besar Nusantara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal