Konsolidasi demokrasi dilakukan demi membangun kapabilitas nasional untuk mewujudkan daulat politik, berdikari ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan.
Konsolidasi ideologi dengan memastikan Pancasila sebagai the way of life, dan perwujudan UUD 1945 khususnya pasal 33 di bidang ekonomi, hingga melawan gerakan penyeragaman budaya.
Konsolidasi Politik Budaya Tertib Hukum dilakukan dengan penataan sistem politik nasional melalui penetapan Haluan Negara, multipartai sederhana, memastikan efektivitas sistem presidensial, sistem pemilu yang proporsional tertutup dan pelembagaan kaderisasi kepemimpinan di parpol, hingga berdamai dengan masa lalu.
Hasto merekomendasikan, dengan semakin matangnya kualitas demokrasi, maka konsolidasi ideologi, politik, hukum, ekonomi, dan budaya, harus melihat landasan demokrasi berdasarkan Pancasila.