MOJOKERTO, iNews.id – Keluarga Muhammad Aris (20), terpidana kasus pencabulan anak menolak hukuman kebiri. Mereka menilai hukuman tersebut terlalu berat dan tidak pantas bagi terpidana kasus kekerasan seksual seperti Aris yang disebut kurang waras.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri kimia terhadap warga Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) itu. Saat ini, Aris ditahan di sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto.
“Adik saya ini (Aris) kurang waras. Dia masih sering berperilaku seperti anak kecil. Masih suka berimajinasi menjadi Naruto (tokoh serial anak) sehingga tidak seharusnya diberi hukuman kebiri,” kata kakak kandung Aris, Sobirin, Selasa (27/8/2019).
Sobirin menceritakan, selama ini Aris terkucilkan dari lingkungan sosialnya. Dia tidak punya teman dan lebih banyak bermain sendiri. Penyebabnya karena Aris masih bertingkah seperti anak kecil, kendati usianya sudah 20 tahun.
Sobirin mengaku lebih setuju bila adiknya tersebut direhabilitasi. Selain tidak kehilangan masa depan, psikologis Aris juga tidak semakin terganggu. “Kalau direhabilitasi dan dididik keluarga pasti bisa lebih baik,” katanya.