Anggap Aris Kurang Waras, Keluarga Predator Anak Tolak Hukuman Kebiri

Ihya Ulumuddin
Sholahudin
Terpidana kasus kekerasan seksual anak, Muhamad Aris, di Lapas KElas IIB Mojokerto, Jatim. (Foto: Sindonews)

Sobirin juga menilai sanksi kebiri untuk adiknya sangat berlebihan. Pasalnya, banyak pelaku kejahatan lain yang lebih parah, hanya menjalani hukuman biasa. Sanksi itu pula yang diharapkan diberlakukan untuk adik kandungnya.

“Kasihan, mau jadi apa dia. Orang normal bisa 100 persen, sementara adik saya hanya 70 persen. Bahkan seseorang yang kurang waras mestinya ada hukumannya sendiri. Bukan malah lebih berat,” katanya.

Sementara itu, Sobirin mengaku selama Aris ditahan di Lapas Mojokerto, keluarga tidak pernah menjenguk. Mereka beralasan tidak tega melihat kondisi Aris. “Semua keluarga kasihan. Sampai tidak tega menjenguk di lapas,” katanya.

Diketahui, Muhammad Aris merupakan terpidana kasus pemerkosaan yang telah divonis majelis hakim PN Mojokerto. Pada dua perkara yang disidangkan, Aris divonis hukuman penjara masing-masing 12 dan 8 tahun. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa kebiri kimia terhadap Aris.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemotor Asal Mojokerto Tewas di Pinggir Jalan Kulonprogo, Diduga Korban Kecelakaan

57 tahun lalu

Pria di Mojokerto Tega Aniaya Mertua dan Istri, 1 Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Jadi 500 Bagian Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Viral Emak-Emak Pengemudi Mobil dan Pemotor Cekcok di Mojokerto, Berujung ke Ranah Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal