SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang guru honorer asal Kabupaten Sumenep yang menghina dan mengancam Presiden Jokowi lewat media sosial. Pelaku diduga telah menyebarluaskan ujaran kebencian di ruang publik.
Pelaku, Hairil Anwar (34), mem-posting sejumlah konten berisi hinaan terhadap Presiden. Berbagai ujaran kebencian, bahkan mengandung SARA, dia tuliskan di Facebook-nya.
"Atas posting-an berisi ancaman dan ujaran kebencian ini, yang bersangkutan kami amankan. Pelaku kami jerat pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (19/5/2019).
Untuk mendalami kasus ini, penyidik, lanjut Barung juga akan mendatangkan tiga saksi ahli. Masing-masing ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Sedangkan pelaku juga sudah ditahan di Mapolda Jatim.
Atas kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah ponsel serta dua buah sim card yang digunakan untuk mem-posting ancaman tersebut.