Ancam Bunuh Presiden, Guru Honorer di Sumenep Ditangkap Polisi

Ihya Ulumuddin
Gelar perkara kasus ujaran kebencian di Sumenap Jatim. (Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin).

SURABAYA, iNews.id – Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap seorang guru honorer asal Kabupaten Sumenep yang menghina dan mengancam Presiden Jokowi lewat media sosial. Pelaku diduga telah menyebarluaskan ujaran kebencian di ruang publik.

Pelaku, Hairil Anwar (34), mem-posting sejumlah konten berisi hinaan terhadap Presiden. Berbagai ujaran kebencian, bahkan mengandung SARA, dia tuliskan di Facebook-nya.

"Atas posting-an berisi ancaman dan ujaran kebencian ini, yang bersangkutan kami amankan. Pelaku kami jerat pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan pasal 207 KUHP. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Minggu (19/5/2019).

Untuk mendalami kasus ini, penyidik, lanjut Barung juga akan mendatangkan tiga saksi ahli. Masing-masing ahli bahasa, ahli ITE dan ahli pidana. Sedangkan pelaku juga sudah ditahan di Mapolda Jatim.

Atas kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah ponsel serta dua buah sim card yang digunakan untuk mem-posting ancaman tersebut.

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

3 bulan lalu

Warga Sumenep Geger Temukan Benda Diduga Torpedo di Pantai, Polisi Amankan TKP

3 bulan lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 bulan lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal