Anak yang Bunuh dan Cor Mayat Ayah di Musala Divonis 20 Tahun Penjara, Ibunya 10 Tahun

Bambang Sugiarto
Suasana sidang putusan perkara pembunuhan oleh anak dan ibu di PN Jember, Jatim, Kamis (2/7/2020). (Foto: iNews/Bambang Sugiarto)

“Ya, kami juga akan mempelajari lagi putusan majelis hakim. Kami upayakan bertemu Busani untuk membicarakan bagaimana baiknya,” kata Siti Anisa.

Diketahui, kasus pembunuhan sadis ini terungkap setelah penemuan kerangka manusia di lantai musala rumah warga Dusun Juroju, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, Jembe. Kerangka itu merupakan Surono, juragan kopi pemilik rumah tersebut.

Anak dan ibunya yang juga suami korban bersekongkol menghabisi Surono dengan alasan berbeda. Si istri tega membunuh suaminya karena dendam pernah diselingkuhi sedangkan sang anak menghabisi nyawa ayahnya untuk mendapat harta warisan.

Surono mereka eksekusi pada Maret 2019. Dia dibunuh saat terlelap dalam rumah dengan besi berdiameter 10 cm. Kepalanya dihantam hingga tengkorak rahang dan pipinya hancur. Mayatnya kemudian dikubur dan dicor oleh kedua pelaku di area dapur rumah, yang kemudian dijadikan musala.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Rebutan Warisan, Kakak Bacok Adik Kandung Pakai Parang di Kampar Riau

57 tahun lalu

Bus di Jember Hangus Terbakar Saat Melintas di Jalan Arwana

57 tahun lalu

Bea Cukai Jember Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Skala Besar Bernilai Miliaran Rupiah

57 tahun lalu

Tragis! Ambil Layang-Layang di Atap Gedung, Bocah di Jember Tewas Tersengat Listrik

57 tahun lalu

Tabrakan Beruntun 2 Motor dan Mobil di Jember Terekam CCTV, 4 Orang Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal