Anak 14 Tahun di Madiun Melahirkan Bayi Laki-laki, Ayah Tiri Jadi Tersangka

Arif Wahyu Efendi
Ilustrasi. Anak berusia 14 tahun di Kabupaten Madiun diperkosa ayah tirinya hingga melahirkan bayi laki-laki. (iNews.id)

MADIUN, iNews.id - Pelaku yang menghamili anak berusia 14 tahun di Desa Klangon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, hingga melahirkan bayi laki-laki, akhirnya terungkap. Ayah tiri korban, SKD, kini telah menjadi tersangka dalam kasus yang menghebohkan di desa tersebut.

Shinto, pengacara tersangka membenarkan kliennya ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak tirinya.

"Saya telah ditunjuk oleh penyidik untuk bantuan hukum," kata Shinto, Rabu (29/9/2021).

Shinto mengaku pemeriksaan terhadap tersangka SKD berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu pagi. "Sejak diperiksa Selasa malam, dilanjutkan paginya," kata Shinto.

Saat ini SKD telah ditahan oleh Kepolisian Resor Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka SKD dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan

57 tahun lalu

Waspada Hipnotis! Lansia di Madiun Kehilangan Perhiasaan dan Uang Jutaan usai Terima Tamu

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pemotor Perempuan Tewas Kecelakaan di Madiun, Diduga Tersangkut Kabel Listrik yang Putus

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal