Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim, Faida dinilai melakukan pelanggaran karena terlambat memproses pembentukan Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaram 2020.
“Hak-hak dimaksud dalam diktum kesatu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi sankni yang tertera dalam surat.
Diketahui, sejak beberapa bulan terakhir Bupati Jember Faida menjadi sorotan, setelah dirinya dimakzulkan oleh DPRD Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat pada 22 Juli 2020. Saat itu, seluruh fraksi di DPRD Jember sepakat memberhentikan Faida dari jabatannya sebagai Bupati Jember.
Berbagai alasan disampaikan DPRD Jember atas pemakzulan tersebut, di antaranya Raperda APBD 2020 yang tidak beres.