Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah
Advertisement . Scroll to see content

Alasan Khofifah Jatuhkan Sanksi ke Bupati Jember Faida

Selasa, 08 September 2020 - 21:00:00 WIB
Alasan Khofifah Jatuhkan Sanksi ke Bupati Jember Faida
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id -Bupati Jember Faida dijatuhi sanksi administrasi oleh Gubernur JatimKhofifah Indar Parawansa. Sanksi tersebut berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan Faida selama enam bulan.

Khofifah mengatakan, sanksi terhadap Bupati Jember diberikan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS),” katanya di Gedung Negara Grahadi Kota Surabaya, Selasa (8/9/2020).

Sanksi administrasi terhadap Faida itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember tertanggal 2 September 2020.

Beberapa pertimbangan dibubuhkan dalam surat keputusan tersebut, di antaranya hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim dalam kasus itu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut