Dijatuhi Sanksi Gubernur, Bupati Jember Faida Tak Dapat 6 Bulan Gaji dan Tunjangan

Ihya Ulumuddin
Bupati Jember Faida. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bupati Jember Faida. Sanksi tersebut berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan Faida selama enam bulan.

Sanksi administrasi terhadap Faida itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember tertanggal 2 September 2020. Beberapa pertimbangan dibubuhkan dalam surat keputusan tersebut, di antaranya hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim dalam kasus itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim, Faida dinilai melakukan pelanggaran karena terlambat memproses pembentukan Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaram 2020.

“Hak-hak dimaksud dalam diktum kesatu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi sankni yang tertera dalam surat.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membenarkan surat penjatuhan sanksi terhadap Bupati Faida itu. Menurutnya, sanksi diberikan berdasarkan aturan yang berlaku.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah

57 tahun lalu

Pemprov Jatim Tetapkan WFH ASN Setiap Rabu, Hemat BBM 108.000 Liter per Bulan

57 tahun lalu

Khofifah Dorong Edukasi Kebencanaan Masuk Kurikulum, Siapkan Generasi Tanggap Bencana

57 tahun lalu

Momen Tradisi Riyayan di Grahadi, Warga Jatim Antre Salaman dengan Khofifah

57 tahun lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal