SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bupati Jember Faida. Sanksi tersebut berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan Faida selama enam bulan.
Sanksi administrasi terhadap Faida itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember tertanggal 2 September 2020. Beberapa pertimbangan dibubuhkan dalam surat keputusan tersebut, di antaranya hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim dalam kasus itu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim, Faida dinilai melakukan pelanggaran karena terlambat memproses pembentukan Rancangan Peratutan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaram 2020.
“Hak-hak dimaksud dalam diktum kesatu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi sankni yang tertera dalam surat.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa membenarkan surat penjatuhan sanksi terhadap Bupati Faida itu. Menurutnya, sanksi diberikan berdasarkan aturan yang berlaku.