Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri Setelah Jadi Tersangka

Ihya Ulumuddin
Antara
Musisi Ahmad Dhani saat berada di Hotel Elmi Surabaya, Jatim. (Foto: iNews.id/Rahmat Ilyasan)

JAKARTA, iNews.id – Musisi Ahmad Dhani dicekal keluar negeri menyusul statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Polda Jawa Timur (Jatim) sudah mengirimkan status cegah tangkal pada politisi Partai Gerindra itu ke Imigrasi setempat. 

“Sudah diajukan oleh Polda Jatim ke Kanwil (Kantor Wilayah) Imigrasi Surabaya,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (20/10/2018).

Ahmad Dhani ditetetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait video viral dirinya yang menyebut massa peserta aksi yang kontra dengan #2019GantiPresiden sebagai "idiot". Polda Jatim sebelumnya mengatakan tidak akan mencekal pentolan Dewa 19 terkait penetapan tersangka kasus pencemaran nama baik. Korps berbaju coklat ini masih memberi kesempatan Dhani untuk datang memenuhi panggilan penyidik.

“Tidak ada pencekalan. Kalau hari ini dia tidak hadir, akan kami agendakan pemanggilan lagi,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis (18/10/2018).

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim juga memberikan batas waktu hingga Selasa, 23 Oktober 2018 mendatang, bagi musisi Ahmad Dhani untuk datang memenuhi panggilan. Bila tidak datang juga, maka politisi Partai Gerindra itu akan dijemput paksa. Sikap tegas polisi ini dilakukan karena Ahmad Dhani mangkir pada pemanggilan kedua, Kamis (18/10/2018) lalu. Apalagi, tidak ada alasan jelas atas ketidakhadiran pentolan band Dewa 19 itu.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal