Penyidik Cyber Crime Polda Jatim Ancam Jemput Paksa Musisi Ahmad Dhani

Ihya Ulumuddin
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera memberi keterangan mengenai penanganan kasus Ahmad Dhani di Mapolda Jatim, Jumat (19/10/2018). (Foto: iNews/Hari Tambayong)

SURABAYA, iNews.id – Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timurt (Jatim) memberikan batas waktu hingga Selasa, 23 Oktober 2018 mendatang, bagi musisi Ahmad Dhani untuk datang memenuhi panggilan. Bila tidak datang juga, maka politisi Partai Gerindra itu akan dijemput paksa.

Sikap tegas polisi ini dilakukan karena Ahmad Dhani mangkir pada pemanggilan kedua, Kamis (18/10/2018) lalu. Apalagi, tidak ada alasan jelas atas ketidakhadiran pentolan band Dewa 19 itu.

“Kami beri deadline sampai 23 Oktober kepada Dhani untuk datang. Kalau masih tidak datang juga, tanggal 24 Oktober akan kami layangkan surat pemanggilan lagi sekaligus penjemputan paksa,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (19/10/2018).

Barung berharap Ahmad Dhani bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan. Kehadiran Dhani sangat penting, terutama untuk kelancaran penyidikan.

Barung menambahkan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini,  Ahmad Dhani baru hadir sekali saat masih menjadi saksi. Namun, setelah itu, dia tidak hadir. Saat itu, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani meminta penundaan pemanggilan.

“Yang kami sayangkan, alasan penundaan ini tidak jelas termasuk juga waktunya. Karena itu, penyidik memberi deadline,” ujarnya.


Seperti diketahui, Kamis (18/10/2018), Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus suami Mulan Jameela ini muncul atas laporan Koalisi Pembela NKRI, yakni terkait ucapan 'idiot' yang dilontarkan Ahmad Dhani kepada pada pendemo dirinya di Hotel Majapahit Surabaya, pada 26 Agustus silam. Ucapan Dhani ini direkam dalam sebuah video blog (vlog) dan akhirnya viral.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jatim Ungkap Modus Komplotan Pembobol Rumah, Lampu Teras Menyala Jadi Target Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal