7 Fakta Mahasiswa di Malang Tabrak Lari Tukang Sampah, Nomor 4 Ditangkap di Hotel usai Viral

Avirista Midaada
Polresta Malang Kota saat ekspose kasus mahasiswa tabrak lari tukang sampah yang viral di media sosial. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

7. Pelaku Terancam 3 Tahun Penjara

Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Aristianto Budi menyebut bila pelaku ACB terancam tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 311 ayat 3, subsider Pasal 310 ayat 2.

Pada regulasi itu dijelaskan pelaku tabrak lari sengaja meninggalkan korban bisa dijerat pidana penjara hingga maksimal 3 tahun penjara.

"(Ditahan atau tidak) Yang bersangkutan dalam pemeriksaan dan penyelidikan. Kami amankan ke Unit Gakkum Satlantas Polresta Malang Kota," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
19 jam lalu

Ngeri! Kakek di Malang Tewas Terlindas KA Arjuno Ekspres usai Rebahan di Rel

2 hari lalu

Mahasiswa di Indramayu Tewas di Kali Anyar, Berawal Motor Ditemukan Tercebur di Sungai 

5 hari lalu

Polisi Bongkar Pabrik Kosmetik Ilegal di Malang dan Kediri, 2 Tersangka Ditangkap

5 hari lalu

2 Kurir Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Sita Sabu 3,2 Kg dan 2.480 Butir Ekstasi

7 hari lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal