4 Tersangka Perundungan Anak di Malang Tak Ditahan, Polisi: Kami Ajak Mediasi 

Avirista Midaada
Seorang siswa SMP di Malang menjadi korban perundungan oleh temannya. (Foto: Istimewa)

Saat ini pihak kepolisian juga berupaya melakukan langkah persuasif, termasuk dengan mengedepankan mediasi karena berkaitan dengan status anak. Pasalnya keempatnya dianggap melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman 3 tahun, enam bulan.

"Untuk mediasi pasti ada, karena ini anak berhubungan dengan hukum baik korban maupun pelaku. Karena di undang-undang dijelaskan bahwa ada proses diversi," katanya. 

Diketahui, seorang anak laki-laki di Malang dirundung teman-temannya. Aksi perundungan ini terekam kamera dari ponsel yang diduga milik pelaku, dengan empat video yang beredar. Selain dipukul dan dilempari tepung, korban juga ditelanjangi bermai-ramai. 

Saat dalam keadaan telanjang inilah, kedua tangan korban dipegangi oleh rekannya sambil korban tertidur. Sedangkan teman lainnya memegangi kaki korban, hingga korban lemas dalam keadaan telanjang. Sontak saja korban yang terus menerima perundungan membuatnya menangis.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Oknum ASN Bakar Kantor Dishub Babel jadi Tersangka, Terancam Dipecat!

57 tahun lalu

Mantan Finalis Puteri Indonesia Jadi Tersangka Malapraktik, 15 Pasien Cacat Permanen

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Dana Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal