LUMAJANG, iNews.id – Empat perempuan dengan status janda di Lumajang, Jawa Timur (Jatim) ditangkap polisi karena menjadi pemakai dan pengedarsabu-sabu. Mereka ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Para pelaku yakni Siti Aisa alias Citra, warga Jalan Nangka, Kepuharjo; Junaida, Holilatus Sakdiah (30) dan Yulia Ningsih (30), warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung.
Kasus pertama yakni bermula dari dibekuknya Citra oleh Tim Reskoba Kepolisian Polres Kabupaten Lumajang, 9 Februari 2020. Dari tangan tersangka, polisi menyita 2,5 gram sabu-sabu.
Kepada polisi, pelaku mengaku membeli sabu dari seorang pengedar bersama Khafid. Tak mau kehilangan mangsa, polisi segera menggerebek rumah Khafid namun sayang tersangka sudah melarikan diri.
“Tersangka kami jadikan DPO, dan di rumahnya, polisi menyita plastik klip dan juga bong,” kata Kapolres Lumajang, AKBP Adewira Siregar saat ekspos kasus di Mapolres Lumajang, Senin (17/2/2020).