4 Pelaku TPPO di Myanmar Ditangkap Polda Jatim, 2 Masih Buron  

Lukman Hakim
Para pelaku TPPO yang ditangkap Polda Jatim. (Rahmat Ilyasan).

Kasus TPPO ini terbongkar setelah KBRI Yangon menerima pengaduan yang disampaikan sembilan WNI yang terjebak di wilayah konflik bersenjata di Myawaddy, Myanmar. Para WNI lantas dilepaskan ke wilayah Maesot di Thailand oleh perusahaannya, setelah KBRI melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait.

Farman mengungkapkan, pihak Istana Kepresidenan lantas menghubungi Kepala Divisi Hubinter Mabes Polri untuk menelusuri kasus tersebt. Lalu Hubinter meminta bantuan Polda Jatim untuk mencari pelakunya. 

"Hingga akhirnya kami bisa menangkap empat orang tersangka. Kami juga masih mengejar dua pelaku lainnya yang diduga warga negara asing," katanya.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal