4 Pelaku TPPO di Myanmar Ditangkap Polda Jatim, 2 Masih Buron  

Lukman Hakim
Para pelaku TPPO yang ditangkap Polda Jatim. (Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka yakni YS (40) asal Jember, SK (48) asal Banyuwangi, F (41) asal Lampung dan T (38) asal Medan. 

Keempat tersangka ini diduga memberangkatkan enam orang warga Jatim ke Myanmar. Dalam proses penyelidikan, korban mengaku awalnya mendapat tawaran kerja sebagai operator game online dan translator dengan upah USD800, mendapat jatah makan empat kali sehari dan fasilitas tempat tinggal.

Namun, sebelum bisa bekerja, mereka harus membayar biaya administrasi dengan kisaran Rp17 juta hingga Rp20 juta. Lantaran tergiur gaji tinggi dan fasilitas yang ada, korban tertarik bergabung. 

"Tapi ternyata, korban dipekerjakan sebagai agen scammer atau mencari klien dengan syarat jika tidak memenuhi target maka mereka akan mendapatkan tekanan baik fisik. Seperti dipukul, ditampar dan lain sebagaianya," kata Dirreskrimsus Kombes Pol Farman di Mapolda Jatim, Senin (26/6/2022) malam.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Rombongan Pengantin di Tol Jombang-Mojokerto, 10 Penumpang Luka

57 tahun lalu

Ayah Tiri Perkosa 2 Anak Kembar Sekaligus di Surabaya, Salah Satu Korban Hamil

57 tahun lalu

Pilu! Gadis Indramayu Korban TPPO di China, Dipaksa jadi Pengantin Pesanan

57 tahun lalu

Sindikat Penjualan OTP Ilegal Terungkap, Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Provider

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal