Menurutnya, Operasi Wirawaspada 2026 merupakan bagian dari instruksi Direktur Jenderal Imigrasi dalam rangka memperkuat fungsi pengawasan terhadap orang asing di Indonesia.
Dia menegaskan, imigrasi tidak hanya berfungsi sebagai pemberi layanan, tetapi juga sebagai penegak hukum dan penjaga keamanan negara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara mandiri dan rutin, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora),” katanya.
Pihak Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan terhadap keberadaan WNA di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan apabila menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran atau menunjukkan aktivitas mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” ucapnya.