3 Konten Kreator Film Pendek Bernuansa SARA dan Asusila Ditetapkan Tersangka

Lukman Hakim
Polisi menangkap tiga konten kreator yang membuat dan menyebarkan film pendek yang megandung unsur pornografi dan SARA. (Foto: Rahmat Ilyasan).

SURABAYA, iNews.id - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan tiga konten kreator berinisial Y, S dan A sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut terkait kasus video konten asusila berjudul Guru Tugas di wilayah Bangkalan, Madura, Jawa Timur. 

Peran ketiga tersangka, yaitu Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video. Sementara, S sebagai pemeran ustaz dan A sebagai kamerawan. 

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Jatim. Para tersangka diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 tentang UU ITE.

“Tiga orang yang kemarin diperiksa saat ini sudah ditetapkan tersangka. Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (10/5/2024).

Sebelumnya, ketiga konten kreator tersebut ditangkap Polda Jatim pada Rabu (8/5/2024). Ketiganya ditangkap karena membuat film diduga bermuatan unsur SARA dan asusila. 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
7 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

27 hari lalu

ASN Bangkalan Ditemukan Tewas di Bandara Juanda Diduga Hamil, Ini Penjelasan Tim Forensik

2 bulan lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

2 bulan lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

3 bulan lalu

Viral Oknum Polisi di Bangka Barat Dilaporkan Kasus Asusila, Langsung Ditahan Propam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal